Minggu, 12 Mei 2013

Tugas 3 Pendidikan Kewarganegaraan


1.    Jelaskan Pengertian Wawasan Nusantara?

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

2.    Jelaskan perbatasan Negara Indonesia dengan Negara Lain?

Indonesia mempunyai batas-batas negara.Batas-batas negara Indonesia adalah sebagai berikut:

1.Sebelah utara,negara Indonesia dibatasi oleh negara Malaysia,negara   Singapura,dan Samudra Pasifik.Ada 1 negara lagi yang membatasi negara Indonesia tetapi negara ini terletak di dalam negara lain,di negara Malaysia yaitu Brunei Darussalam.
2.Sebelah barat,negara Indonesia dibatasi oleh sebuah samudra.Samudra itu ialah   Samudra Hindia.Samudra Hindia juga mempunyai nama Samudra Indonesia.
3.Sebelah selatan,negara Indonesia juga dibatasi oleh Samudra Hindia.
4.Sebelah timur,negara Indonesia dibatasi oleh negara Papua Nugini yang terletak bersebelahan dengan Pulau Irian atau Pulau Papua.

3.    Indonesia sebagai Negara Kepulauan, jelaskan Arti Kepulauan untuk Negara Indonesia?

Negara Kepulauan yang berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu gugus besar atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain, dalam Bab IV Konvensi ini menentukan pula bahwa gugusan kepulauan berarti suatu gugusan pulau-pulau termasuk bagian pulau, perairan di antara gugusan pulau-pulau tersebut dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga gugusan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tersebut merupakan suatu kesatuan geografi dan politik yang hakiki, atau secara historis telah dianggap sebagai satu kesatuan dengan demikian wilayah sebuah Negara Kepulauan dapat menarik garis dasar/pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan ini

4.    Sebutkan jumlah pulau yang ada di Indonesia?

      Tahun 1972, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memublikasikan sebanyak 6.127 nama pulau-pulau di Indonesia. Pada tahun 1987 Pusat Survei dan Pemetaan ABRI (Pussurta ABRI) menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 17.508, di mana 5.707 di antaranya telah memiliki nama, termasuk 337 nama pulau di sungai. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), pada tahun 1992 menerbitkan Gazetteer Nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia yang mencatat sebanyak 6.489 pulau bernama, termasuk 374 nama pulau di sungai. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional(Lapan), Pada tahun 2002 berdasarkan hasil kajian citra satelit menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 18.306 buah.
Data Departemen Dalam Negeri berdasarkan laporan dari para gubernur dan bupati/wali kota, pada tahun 2004 menyatakan bahwa 7.870 pulau yang bernama, sedangkan 9.634 pulau tak bernama.
Dari sekian banyaknya pulau-pulau di Indonesia, yang berpenghuni hanya sekitar 6.000 pulau.
5.       Sebutkan provinsi yang ke – 34 dari Negara Indonesia beserta penjelasannya?

Kalimantan Utara adalah bagian utara dari pulau Kalimantan (Borneo) yang meliputi Sabah, Sarawak, Brunei dan Kalimantan Timur bagian Utara. Dalam sejarahnya negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan ini adalah wilayah pengaruh Kesultanan Brunei dan Kesultanan Sulu. Raja pertama dari Kesultanan Bulungan yang berada di Kalimantan Timur bagian utara berasal dari Brunei. Namun pada masa Hindu wilayah utara 

Kalimantan Timur hingga sebagian Sabah merupakan bekas wilayah Berau. Kalimantan Timur bagian utara merupakan bekas wilayah Kesultanan Bulungan. Daerah Kesultanan Bulungan merupakan bekas daerah milik Kerajaan Berau yang melepaskan diri. Kerajaan Berau menurut Hikayat Banjar termasuk dalam pengaruh mandala Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara Dipa/Kerajaan Negara Daha.
Dalam tahun 1853, Bulungan sudah dimasukkan dalam wilayah pengaruh Belanda. Sampai tahun 1850, Bulungan/Kaltara berada di bawah Kesultanan Sulu. Pada tanggal 13 Agustus 1787, Kesultanan Banjar beserta vazal-vazalnya di Kalimantan jatuh menjadi daerah protektorat VOC Belanda, maka Kompeni Belanda membuat batas-batas wilayah di Borneo berdasarkan batas-batas klaim Kesultanan Banjar yaitu wilayah paling barat adalah Sintang dan wilayah paling timur adalah Berau (termasuk Bulungan & Tidung). Sesuai peta Hindia Belanda tahun 1878 saat itu menunjukkan posisi perbatasan jauh lebih ke utara dari perbatasan Kaltim-Sabah hari ini, karena mencakupi semua perkampungan suku Tidung yang ada di wilayah Tawau.
Pada saat dibentuknya, wilayah Kalimantan Utara dibagi menjadi 5 wilayah administrasi, yang terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten sebagai berikut:
Kotamadya Tarakan
Kabupaten Bulungan
Kabupaten Malinau
Kabupaten Nunukan
Kabupaten Tana Tidung
Seluruh wilayah tersebut sebelum nya merupakan bagian dari wilayah Kalimantan Timur.

6.    Jelaskan mengapa suatu wilayah bisa di klaim oleh negara lain?

Salah satu alasan kuat klaim atas suatu wilayah, khususnya di pulau terluar, oleh negara lain adalah potensi ekonomi di wilayah itu. Klaim atas suatu wilayah oleh negara asing semakin terbuka saat wilayah itu kurang dikelola, baik secara ekonomi maupun politik, oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Apalagi, ada wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain yang belum jelas, misalnya sebagian perairan Indonesia dengan Singapura.

Tanpa pengelolaan wilayah yang baik, pulau atau wilayah terluar menjadi telantar dan kurang tersentuh pembangunan. Kondisi itu menjadi peluang bagi suatu negara untuk mengklaim wilayah itu.
Dalam putusan MI tahun 2002, pada kasus Pulau Sipadan dan Ligitan yang dipersengketakan Indonesia dan Malaysia, diungkapkan, Malaysia mengamati pihak Indonesia tidak memiliki perhatian terhadap Sipadan dan Ligitan. Bahkan, Malaysia menyatakan Indonesia tak menunjukkan eksistensi (presence) di wilayah itu, tidak berupaya mengelola pulau, dan tidak membuat undang-undang atau peraturan menyangkut dua pulau itu.
Sebaliknya, untuk menunjukkan eksistensi, Malaysia berpendapat telah mengontrol pengambilan penyu dan pengumpulan telur penyu. Malaysia juga menyatakan, pengumpulan telur penyu adalah aktivitas ekonomi paling penting selama bertahun- tahun. Bahkan tahun 1914, menurut Malaysia, Inggris mulai mengatur dan mengontrol pengumpulan telur penyu di Sipadan dan Ligitan. Malaysia juga membuat peraturan kepariwisataan di Sipadan dan Ligitan.

Dari argumentasi Malaysia, jelas terlihat di Sipadan dan Ligitan, dua pulau kecil di ujung Nunukan, Kalimantan Timur, terdapat aktivitas ekonomi. Aktivitas itu dikelola Malaysia. Kedua pulau itu juga dipromosikan sebagai tempat tujuan wisata.


Sumber :
-       id.wikipedia.org/wiki/Daftar_pulau_di_Indonesia
-                      -       id.wikipedia.org/wiki/Negara_kepulauan
-                      -       bluemalez.blogspot.com/
-                      -        id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara

Rabu, 10 April 2013

Tugas 2

Sejarah HAM di Indonesia

Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apapun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.


Pasal yang terdapat di BAB 10A UUD 1945 Tentang HAM



Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :

HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas   perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)

3.     Menurut saya, hukum di Indonesia belum berjalan dengan baik ,karena hukum di Indonesia tidak berjalan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Contohnya: orang yang mencuri ayam dikenakan hukuman ± 5 tahun penjara sedangkan orang yang mencuri uang negara (koruptor) hanya dikenakan hukuman lebih ringan.



Sumber : - zhalostinlove.blogspot.com/.../sejarah-hak-asasi-manusia-ham-di.html
               - zuhdiachmad.blogspot.com/.../ham-dalam-undang-undang-1945.html

Kamis, 21 Maret 2013

Tugas 1 Pendidikan Kewarganegaraan


Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara

Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tertentu.

Teori Terbentuknya Negara
1.   Teori Ketuhanan (Theokrasi)

Teori ini beranggapan bahwa alam semesta adalah ciptaan Tuhan, termasukterbentuknya suatu negara tidak lepas dari kehendak dan kuasa Tuhan. Menurut Julius Stahl, negara tumbuh bukan karena kekuatan manusia tetapi karenakehendak Tuhan. Negara yang menganut teori ini biasanya dalam konstitusinya dicantum keyakinan “By the grace of God” (dengan rahmat Tuhan).
2.   Teori Kontrak Sosial (Du Contract Social)

Negara terbentuk dari hasil kesepakatan di antara manusia yang mendambakankehidupan bersama yang tertib dan teratur, Perjanjian untuk membentuk negaradilakukan dalam 2 tahapan :
1. Pactum Unionis
adalah perjanjian antar individu untuk membentuk negara..

2. Pactum Subjectionis
adalah perjanjian antara individu pembentuk negaradengan penguasa (Pemerintah).
Dalam Pactum Subjectionis inilah para ahli berbeda pandangan tentangbentuk pemerintahan yang ideal, antara lain :

a. Thomas Hobbes
Bentuk pemenintahan yang ideal adalah Monarkhi absolute, alasannyakarena rakyat telah menyerahkan seluruh hal-halnya kepada raja dan tidakdapat ditarik kembali.
b. John Locke
Bentuk pemerintahan yang ideal adalah Monarkhi Konstitusional alasannyatidak semua hak warga negara diserahkan pada rasa. Namun hak warganegara harus dijamin dalam Undang-Undang Dasar.
c. J.J.Rosseau
Bentuk pemerintahan yang ideal adalah Democratie (kedaulatan rakyat),alasannya raja hanyalah mandataris rakyat, ia diangkat dan diberhentikanoleh kekuasaan rakyat dan ia harus tunduk pada kemauan rakyat.
3. Teori Kekuasaan

    Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka    yang paling kuat.
   - Menurut Karl Marx, negara terbentuk untuk mengabdi dan melindungi   kepentingan kelas yang berkuasa.
- Menurut L. Duguit, seseorang karena kelebihannya (fisik,ekonomi, kecerdasan maupun agama) dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.

4. Teori HukumAlam

a. ThomasAquino : negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial manusia dan bertujuan menjamin kepentingan umum.
b. Plato: negara terjadi secara alamiah dan proses perubahan yangpanjang (evolusi)
c. Aristoteles: terbentuknya negara merupakan perkembangan persekutu-an manusia yang bermula dari keluarga → masyarakat → negara

UNSUR-UNSUR NEGARA
Unsur-unsur negara meliputi :

Rakyat, yaitu orang –orang yang bertempat tinggal diwilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan

Wilayah, yaitu daerah yang menajdi kekuasaan negara serta menajdi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah juga menajdi sumber kehidupan rakyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut dan udara

Pemerintah yang berdaulat, yaitu adanya penyelenggaraan negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik kedalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan ke luar artinya negara mmapu mempertahankan diri dari serangan negara lain

BENTUK NEGARA
negara kesatuan adalah bentuk negara yang bersusun tunggal yang kedaulatan ke dalam dan luarnya berada di tangan pemerintah pusat. Negara hanya memiliki satu undang – undang dasar, satu kepala negara, satu cabinet dan satu Dewan Perwakilan Rakyat. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan. Negara kesatuan memiliki dua system yaitu :
• Sistem Sentralisasi
Menurut sistem ini segala urusan diatur oleh Pemerintah Pusat. Daerahtinggal melaksanakan peraturan dan pemerintah pusat. Semua peraturanperundangan berlaku untuk semua daerah.
Keuntungan sistem sentralisasi :
- Adanya keseragaman peraturan di semua wilayah negara
- Pelaksanaan pembangunan sangat merata antara daerah yang satudengan yang Iainnya
- Penghasilan daerah dapat dinikmati oleh Seluruh wilayah Negara.

Kelemahan sistem sentralisasi :
-Tertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat
-Peraturan pemerintah pusat belum tentu sesuai dengan kebutuhanatau kondisi daerah
-Kebijakan pemerintah pusat sering terlambat sampai ke daerah


• Sistem Desentralisasi
Menurut sistem ini, negara memberikan sebagian kekuasaannyakepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri (hak otonom). Wilayah negara dibagi ke dalam daerah-daerah dan pemerintah pusatmemberikan sebagian kekuasaan kepada daerah yang disebut pemerintah daerah

Keuntungan sistem desentralisasi :
-Pembangunan di daerah akan berkembang sesuai ciri khas daerah
-Peraturan dan kebijakan akan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
-Tidak tertumpuk pekerjaan pemerintah pusat
-Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerah meningkat

Kelemahan sistem desentralisasi :
- Adanya ketidak seragaman peraturan antar daerah
- Tingkat kemajuan pembangunan tidak merata diantara daerah
- Penghasilan daerah tertentu tidak dapat dinikmati oleh daerah lain


•Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara yang bersusun jamak, yang terdiri atasbeberapa negara bagian. Masing-masing negara bagian tidak berdaulatkarena yang berdaulat adalah gabungan negara-negara bagian (federal)


Ciri-ciri negara Serikat :
- Negara terdiri dari negara-negara bagian (bersusun jamak)
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian
- Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri
- Setiap negara bagian memiliki Kepala Negara dan DPR sendiri

Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
1.   Bentuk demokrasi
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki  parlementer)
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya   pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
2. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty  system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
Ø  Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
Ø  Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.


Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.


Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.


Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :

1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.

2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.

3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.

4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.

5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.

6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.


2. Sistem pemerintahan Presidensial

Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.


Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :

1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.


Sumber:
halil-materipkn.blogspot.com/.../bab-2-sistem-pemerintahan_30.html
http://anggrainiyunisa.blogspot.com/2013/03/tugas-1-pend-kewarganegaraan.html

Kamis, 04 Oktober 2012

Pembangunan Koperasi


BAB XII
Pembangunan Koperasi

1.     Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Kendala yang dihadapi masyarakat :

1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi.
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a.Koqnisi.
Kepercayaan/ pengetahuan seseorang tentang sesuatu dipercaya dapat mempengaruhi sikap mereka dan pada akhirnya mempengaruhi perilaku/ tindakan mereka terhadap sesuatu. mengubah pengetahuan seseorang akan sesuatu dipercaya dapat mengubah perilaku mereka.
b. Apeksi.
Perasaan-perasaan yang terkait di dalamnya seperti meningkatnya rasa kepercayaan diri di dalam melakukan tindakan-tindakan yang melambangkan sebuah keberanian, ada tekad yang kuat di dalam memperjuangkan apa-apa yang menjadi sebuah harapan.
c. Psikomotor.
Bentuk-bentuk tindakan yang kuat dan sikap yang tegas untuk mendukung apa yang menjadi harapan dari manusia itu sendiri. Seperti berani melangkah ke wilayah peradilan untuk memperjuangkan hak-ahak yang dimilikinya
1.       Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967.
Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
2.       Misi UU No. 25/1992
Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


 Sumber :
jaenal-abidinbin.blogspot.com/2012/01/pembangunan-koperasi.html
ocw.gunadarma.ac.id/course/...s1/...koperasi/pembangunan-koperasi