BAB II
Pengertian dan
Prinsip-prinsip Koperasi
Pengertian Koperasi
a.
Definisi ILO
Menurut ILO koperasi merupakan Perkumpulan atau penggabungan
orang orang dengan kesukarelaan untuk tujuan ekonomi yang ingin di capai.
koperasi di sini dibentuk secara demokratis dengan kontribusi yang adil
terhadap modal yang di butuhkan. dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung
jawab anggota koperasi sendiri.
b.
Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c. Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk
Cooperative) yang umumnya di terima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa
serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan,
yang telah secara sukarela datang bersama sama dalam mengejar tujuan ekonomi
umum.
d. Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan semua untuk satu, dan satu untuk semua.
e. Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urus niaga
secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolang menolong. aktivitas dalam urus
niaga bertujuan untuk ekonomi, bukan untuk sosial seperti yang di kandung dalam
asas gotong royong.
f.
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
Tujuan
Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Prinsip-prinsip
Koperasi
a. Prinsip Munkner
prinsip-prinsip
koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari
pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
b.
Prinsip
Rochdale
Antara
lain :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
- Netral dengan politik dan agama.
c.
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen
sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
d.
Prinsip Schulze
Inti
prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan
dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota saja.
e.
Prinsip ICA
Sidang
ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
- SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
- Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
f.
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka : Anggota – anggota yang bergabung di dalam keanggotaan koperasi tidak
ada paksaan / siapa saja boleh masuk asalkan memenuhi criteria.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis : Setiap kegiatan koperasi yang ingin dilakukan harus dengan kesepakatan bersama sebagaimana sesuai dengan azas koperasi.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi) : Jika di koperasi masih ada sisa hasil usaha maka hasil sisanya itu diberikan ke anggota koperasi untuk kesejahteraan anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal : Sisa hasil usaha yang di berikan kepada anggota koperasi ini tergantung dengan sisa kas yang ada di koperasi tersebut.
- Kemandirian : Sesuai dengan pasal 33 ayat 4, koperasi memiliki sifat kemandirian di setiap anggotanya.
- Pendidikan perkoprasian : Setiap anggota koperasi yang akan menjadi anggota harus melewati pendidikan tentang bagamana menjadi anggota koperasi / harus paham menengenai koperasi.
- Kerjasama antar koperasi : Sesuai dengan pasal 33 Ayat 4 setiap usaha koperasi harus bisa menjalin kerjasama antar koperasi dalam bidang permodalan / yang lainnya.
Sumber :
http://baracellona.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar