Upacara perkawinan suku-suku di Papua memang ada yang sama dan ada pula yang berbeda. Berikut ini akan dijelaskan adat upacara perkawinan oleh Suku Biak di kabupaten Biak Numfor, Papua.
Melamar
Di Biak ada dua macam cara melamar. Cara yang pertama dinamakan Sanepen, yaitu pinangan yang dilakukan oleh pihak orang tua sewaktu anaknya masih kecil. Cara melamar yang kedua disebut fakfuken, yaitu pinangan yang dilakukan oleh orang tua pria setelah anak berumur 15 tahun ke atas.
Mula-mula, pihak pria akan mendatangi pihak wanita untuk mengadakan lamaran secara resmi dengan membawa kaken, yaitu bawaan sebagai tanda perkenalan. Bila lamaran telah disetujui pihak wanita pun akan memberikan kaken pula.
Kedua pihak kemudian berembuk mengenai mas kawin. Dahulu mas kawin itu berupa kamfar, yaitu gelang dari kulit kerang atau bahkan perahu. Namun, sekarang berupa roibena (bahan berwarna hitam), porselen Cina, dan gelang perak. Selanjutnya, kedua keluarga menetapkan hari perkawinan.
Persiapan dan Upacara Pernikahan
Sehari sebelum hari pernikahan, masing-masing pihak mengadakan samrem, yaitu acara makan bersama semua saudara laki-laki dari pihak ibu. Keesokan paginya keluarga wanita menghias sang gadis sesuai adat dan membawa wanita dengan arakan ke rumah pengantin pria.
Setibanya di tangga rumah pengantin pria, pengantin wanita didukung oleh bibinya dengan roibena. Kemudian pengantin wanita memberi uang kepada bibinya dan sang bibi memberikan roibena tadi kepada pengantin wanita. Pengantin wanita memberi lagi roibena baru kepada sang bibi.
Setelah itu, pihak wanita memberikan asyawer, yaitu seperangkat senjata berupa tombak, panah, dan parang kepada pihak pria. Pihak pria harus menebusnya dengan asyawer pula, baru acara pernikahan dapat dilanjutkan.
Upacara dilakukan oleh kepala adat. Mula-mula kepala adat memberikan sebatang rokok untuk diisap pengantin pria dan selanjutnya diisap pengantin wanita. Kemudian kedua mempelai saling menyuapi makanan dengan ubi atau talas bakar. Dengan demikian selesailah upacara pernikahan dan kedua mempelai sah sebagai suami istri. Pemberkatan pernikahan oleh kepala adat disebut wafer. Acara ditutup dengan makan bersama.
Sumber: Buku Genius Senior by Edi Songo, WahyuMedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar